Sabtu, 27 Juni 2015

AD/ART PAUD Assalam Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi










ANGGARAN DASAR

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
“ASSALAM”
Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi

BAB  I
NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN,
TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS
Pasal 1
Lembaga ini bernama Lembaga Pengembangan Pesantren dan Masyarakat(LP2M) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “Assalam”  berkedudukan di Desa Cisaat  RT.05 RW. 01 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Kode Pos 43359. PAUD Assalam didirikan tanggal, 1 Mei 2013 dibawah naungan Lembaga Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (LP2M)Cabang Sukabumi dengan Akta Notaris Nomor :01 Tanggal 12 Mei 2004 Notaris  :MYLOVA, SH – Bogor
BAB II
ASAS DAN TUJUAN (VISI/MISI)
Pasal  2
1)  PAUD ASSALAM  Berasaskan Pancasila dan UUD 1945
2)  PAUD ASSALAM  Bersendikan Akhlaqul Karimah
3)  PAUD ASSALAM  Memiliki Visi :
”Pendidikan Non Formal yang mampu menciptakan anak yang cerdas, religious, kreatif serta dapat mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.”
4)  PAUD ASSALAM  Memiliki Misi :
a.    Menciptakan siswa yang cerdas dalam berfikir,religious dalam sikap serta kreatif dalam belajar;
b.    Menciptakan siswa yang memiliki nilai –nilai keimanan yang sesuai dengan rukun  iman yang 6;
c.    Menciptakan siswa yang berprestasi dalam segala bidang;
BAB III
LANDASAN HUKUM
Pasal3
1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan maka  PAUD Assalam menyelenggarakan kegiatan - kegiatan sebagai berikut:
1)     Teori/Materi :    Mengenalkan tentang teori-teori yang harus dikerjakan anak didik dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bidang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif
2)     Praktik :    Memberikan modal pengetahuan kepada Anak Didik mengenai perilaku dan perbuatan yang harus dilakukan  dalam bidang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif . dan Melakukan pengajaran kepada Anak didik sesuai dengan bakat, minat, dan karakter anak
3)     Sosial :    Kegiatan ini mengarah kepada Wali Murid Anak Didik untuk dapat menjadi kesatuan yang lengkap dalam menjalankan Tujuan PAUD Assalam
BAB VI
ORGANISASI

Pasal  5
Pimpinan Lembaga
 Keorganisasian PAUD Assalam terdiri dari :
a.       Yayasan/Lembaga
b.      Kepala atau Pimpinan,
c.       Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar
d.      Tata Usaha/bagian Administrasi
Masa kerja atau tugas  dari unsur-unsur tersebut (Huruf a, b dan c) terbatas sepanjang yang dibutuhkan Oleh pemilik atau pimpinan dalam mengelola PAUD Assalam
Pasal  6
Kewajiban Lembaga 
Kewajiban-kewajiban Pemilik atau Pimpinan
a.       Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang diperbuat oleh PAUD Assalam sebagai lembaga.
b.      Bertanggung jawab atas keberadaan PAUD ASSALAM sebagai kantor pusat yang bertempat di Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi
c.       Menyediakan sarana / prasarana untuk kelancaran kegiatan pengajaran /pendidikan
d.      Menjaga dan Merawat serta mengembangkan Aset yang dimiliki oleh PAUD ASSALAM

Pasal 7
Kewajiban Tenaga Pendidik 
a.       Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku
b.      Membantu meningkatkan pengetahuan anak tentang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif
c.       Sebagai Nara sumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anak-anak/murid
Pasal 8
Hak-hak Tenaga Pendidik
a.      Mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
b.     Menerima bagian penghasilan yang diatur  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga  PAUD Assalam
Pasal 9
Kewajiban Tata Usaha 
a.       Melaksanakan Pekerjaan yang ada hubungannya dengan Kegiatan administrasi yang ada di PAUD Assalam
b.      Melengkapi kebutuhan sarana administrasi sesuai dengan yang diperlukan demi kelancaranpelaksanaan proses belajar mengajar.
c.       Memberikan informasi yang diperlukan oleh pemilik/pimpinan
Pasal 10
Hak Tata Usaha
Menerima bagian pendapatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tamgga (ART) PAUD ASSALAM

BAB VII
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 11
Keuangan PAUD ASSALAM diperoleh dari sumber sumber:
Modal pribadi dari pimpinan baik barang inventaris tetap mapun tidak tetap yang diusahakan
Uang pendaftaran
Uang Infaq Harian/bulanan
Sumbangan dari Donatur Tetap dan tidak tetap
Sumbangan dari pemerintah
Usaha-usaha lain yang sejalan dengan tujuan PAUD Assalam
Pasal  12
Seluruh pengeluaran PAUD ASSALAM menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik /pimpinan
Pasal  13
Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam  Anggaran  Rumah  Tangga  PAUD ASSALAM
BAB VIII
PENUTUP
Pasal  14
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PAUD ASSALAM
Anggaran dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan.
Ditetapkan                 :    Di Cicurug
Pada Tanggal             :    01 Juni 2015
  

Kepala PAUD Assalam
Desa Cisaat Kecamatan Cicurug



Mulyadi Saputra, S.Pd.I

1 komentar: