ANGGARAN DASAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
“ASSALAM”
Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi
BAB I
NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN,
TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS
Pasal 1
Lembaga ini bernama Lembaga Pengembangan Pesantren dan
Masyarakat(LP2M) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “Assalam”
berkedudukan di Desa Cisaat RT.05 RW. 01 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Kode Pos 43359. PAUD Assalam didirikan tanggal, 1 Mei 2013 dibawah naungan Lembaga Pengembangan Pesantren dan Masyarakat
(LP2M)Cabang Sukabumi dengan Akta Notaris Nomor :01 Tanggal 12 Mei 2004 Notaris :MYLOVA, SH – Bogor
BAB II
ASAS DAN TUJUAN (VISI/MISI)
Pasal 2
1) PAUD ASSALAM Berasaskan Pancasila dan UUD 1945
2) PAUD ASSALAM Bersendikan Akhlaqul Karimah
3) PAUD ASSALAM Memiliki Visi
:
”Pendidikan
Non Formal yang mampu menciptakan anak yang cerdas, religious, kreatif serta
dapat mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.”
4) PAUD ASSALAM Memiliki Misi
:
a.
Menciptakan
siswa yang cerdas dalam berfikir,religious dalam sikap serta kreatif dalam belajar;
b.
Menciptakan
siswa yang memiliki nilai –nilai keimanan yang sesuai dengan rukun
iman yang 6;
c.
Menciptakan siswa yang
berprestasi dalam segala bidang;
BAB III
LANDASAN HUKUM
Pasal3
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran
Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8
Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan maka PAUD Assalam menyelenggarakan kegiatan -
kegiatan sebagai berikut:
1) Teori/Materi :
Mengenalkan tentang teori-teori yang harus dikerjakan anak didik dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam bidang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni,
Fisik dan Kognitif
2) Praktik : Memberikan
modal pengetahuan kepada Anak Didik mengenai perilaku dan perbuatan yang harus
dilakukan dalam bidang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan
Kognitif . dan Melakukan pengajaran kepada Anak didik sesuai dengan bakat,
minat, dan karakter anak
3) Sosial : Kegiatan
ini mengarah kepada Wali Murid Anak Didik untuk dapat menjadi kesatuan yang
lengkap dalam menjalankan Tujuan PAUD Assalam
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 5
Pimpinan Lembaga
Keorganisasian PAUD Assalam terdiri
dari :
a.
Yayasan/Lembaga
b.
Kepala atau Pimpinan,
c.
Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar
d.
Tata Usaha/bagian Administrasi
Masa kerja atau tugas dari unsur-unsur
tersebut (Huruf a, b dan c) terbatas sepanjang yang
dibutuhkan Oleh pemilik atau pimpinan dalam mengelola PAUD Assalam
Pasal 6
Kewajiban Lembaga
Kewajiban-kewajiban Pemilik atau Pimpinan
a.
Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang diperbuat
oleh PAUD Assalam sebagai lembaga.
b.
Bertanggung jawab atas keberadaan PAUD ASSALAM sebagai kantor
pusat yang bertempat di Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi
c.
Menyediakan sarana / prasarana untuk kelancaran kegiatan pengajaran
/pendidikan
d.
Menjaga dan Merawat serta mengembangkan Aset yang dimiliki oleh PAUD ASSALAM
Pasal 7
Kewajiban Tenaga Pendidik
a.
Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan
Kurikulum yang berlaku
b.
Membantu meningkatkan pengetahuan anak tentang Agama, Sosial
Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif
c.
Sebagai Nara sumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu
pengetahuan yang disampaikan kepada anak-anak/murid
Pasal 8
Hak-hak Tenaga Pendidik
a. Mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
b. Menerima bagian penghasilan yang diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga PAUD Assalam
Pasal 9
Kewajiban Tata Usaha
a.
Melaksanakan Pekerjaan yang ada hubungannya dengan Kegiatan administrasi yang
ada di PAUD Assalam
b.
Melengkapi kebutuhan sarana administrasi sesuai dengan yang diperlukan demi
kelancaranpelaksanaan proses belajar mengajar.
c.
Memberikan informasi yang diperlukan oleh pemilik/pimpinan
Pasal 10
Hak Tata Usaha
Menerima bagian pendapatan yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tamgga (ART) PAUD ASSALAM
BAB VII
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 11
Keuangan PAUD ASSALAM diperoleh
dari sumber sumber:
Modal pribadi dari pimpinan baik barang
inventaris tetap mapun tidak tetap yang diusahakan
Uang pendaftaran
Uang Infaq Harian/bulanan
Sumbangan dari Donatur Tetap dan tidak
tetap
Sumbangan dari pemerintah
Usaha-usaha lain yang sejalan dengan
tujuan PAUD Assalam
Pasal 12
Seluruh pengeluaran PAUD ASSALAM menjadi tanggung jawab
sepenuhnya pemilik /pimpinan
Pasal 13
Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga PAUD ASSALAM
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas,
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PAUD
ASSALAM
Anggaran dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan.
Ditetapkan
: Di Cicurug
Pada
Tanggal
: 01 Juni 2015
Kepala PAUD Assalam
Desa Cisaat Kecamatan Cicurug
Mulyadi Saputra, S.Pd.I